Google Map Ragu Ragu di Indonesia

Berikut adalah petikan email dari salah satu petinggi TeleAtlas Indonesia :

Teleatlas adalah perusahaan penyedia peta digital Google Map. Jelas mereka ragu ragu sekali invest peta Indonesia karena regulasi Geospatial Indonesia memang masih belum Jelas. Saya sempat berkoordinasi dengan Bakorsutanal mengenai publikasi Informasi Data Spatial, disana saya ketemu dengan bagian legal dan salah satu kepala bagian. Hasilnya adalah :

  1. Dalam UU No 4 tahun 2011 pasal 50 disebutkan bahawa setiap product turunan dari IG (Informasi Geografis) harus mendapatkan ijin dari Pemerintah (Bakorsutanal). Menurut mereka seharusnya memang ada Peraturan Pemerintah yang mengatur masalah ini tetapi PP tersebut belum ada dan sedang akan di bahas. Dengan mencantumkan bahwa source peta dasar dari bakorsutanal sudah cukup mengakomodir ijin dari pemerintah.
  2. Untuk itu, kami akan mengirimkan surat kepada Bakorsutanal berupa pemberitahuan bahwa Peta Dasar yang kami peroleh dari Bakorsutanal akan kami gunakan untuk applikasi yang berisi informasi yang dipublikasikan kepada masyarakat.
  3. Menurut mereka : Bakorsutanal tidak bisa melarang untuk content IG yang dibuat dan dikembangkan sendiri oleh Perorangan ataupun Perusahaan. Dan mereka malah mendukung jika ada pihak yang membantu menyebarkan informasi geografis tersebut kepada masyarakat.
  4. Dukungan mereka seperti tercantum dalam UU No 4 tahun 2011 pasal 44 ayat 3 bahwa pemerintah akan memberikan reward kepada siapa saja yang membantu menyebarkan Informasi Geografis tersebut. Kembali karena PP yang mengatur belum ada menurut team legal bakorsutanal reward yang dimaksud dapat berupa keringanan pajak bagi perusahaan yang menyelenggarakan tersebut.

Tapi tetap saja, yang beginian masih abu abu. Bagi orang bisnis abu abu bisa jadi hitam kelam kalau tidak di analisa secara detail. Semoga pemerintah cepat mengeluarkan PP yang mengatur detail pengunaan informasi Geospatial di Indonesia. Forza Indonesia..